mediaedukasiborneo.com -AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Eks Kapolres tetapkan jadi tersangka.
Fajar tertangkap dan periksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan tahanan Bareskrim Polri,” ujar Polri Brigjen Pol Agus
Agus mengatakan sidang etik AKBP Fajar akan gelar perkara pada Senin (17/3) pekan depan. Ia juga mengungkapkan korban Fajar adalah tiga anak dan satu orang dewasa.
Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.
“Saksi yang periksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.
AKBP Fajar tertangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2)
Dari hasil tes urine AKBP Fajar ternyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Polda NTT, AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap anak kecil.
Fajar merekam tindakan pencabulan tersebut, lalu menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri. indakan kriminal berlapis, AFP kemudian koordinasikan dengan kepolisian RI.
keterangan dari AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri pun mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.
Dari rangkaian penyelidikan yang mulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari temukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terlaku AKBP Fajar
AKBP Fajar pun telah copot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri.