mediaedukasiborneo.com — KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, OKU terkait kasus dugaan suap proyek, Rabu (19/3).
Kasus tersebut terbongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3).
“Benar. Akan sampaikan rilis resminya setelah seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat melalui pesan tertulis, Rabu (19/3).
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
FJ, FMR dan UH tahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
Dalam OTT kemarin, tim penindakan KPK menangkap total delapan orang. Dua lainnya pulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1×24 jam (KUHAP).
Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp2,6 miliar.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda. KPK mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya dan Bupati OKU Teddy Meilwansyah.