Setiap tahun, pemerintah menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup. Tahun 2025,
Berikut daftar provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia tahun 2025:
1. DKI Jakarta
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Rp 5.500.000
- Faktor Pendukung: Pusat bisnis, industri, dan jasa dengan biaya hidup tinggi.
2. Kepulauan Riau (Kepri)
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Rp 4.800.000
- Faktor Pendukung: Kawasan industri dan perdagangan internasional, termasuk Batam dan Bintan.
3. Kalimantan Timur
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Rp 4.500.000
- Faktor Pendukung: Sektor pertambangan, migas, dan perkebunan yang berkembang pesat.
4. Papua Barat & Papua
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Rp 4.300.000 – Rp 4.600.000
- Faktor Pendukung: Proyek infrastruktur dan tunjangan khusus wilayah Papua.
5. Banten
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Rp 4.200.000
- Faktor Pendukung: Kawasan industri di Serang, Cilegon, dan Tangerang.
6. Jawa Barat (Khusus Area Bekasi & Karawang)
- Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025: Rp 4.100.000 – Rp 4.300.000
- Faktor Pendukung: Pusat manufaktur dan kawasan industri terbesar di Indonesia.
7. Riau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Rp 3.900.000
- Faktor Pendukung: Sektor perkebunan kelapa sawit dan minyak.
Beberapa faktor yang membuat upah provinsi-provinsi ini lebih tinggi antara lain:
- Biaya hidup tinggi , Kegiatan ekonomi kuat , Kebijakan pemerintah daerah