Disdik Kubu Raya Mengawal Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
23 Feb 2021, 14:07 WIB
EDUKASIBORNEO, PONTIANAK –Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya M. Ayub mengatakan pihaknya terbitkan petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020 / 2021 dimasa pandemi COVID 19 guna mengawal proses pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
"Sudah kita terbitkan petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun 2020 / 2021 ini untuk mengawal proses pelaksanaan pembelajaran di setiap instansi yang berada dalam tanggung jawab disdikbud kubu raya," ujarnya.
"Terdapat 5 TK, 364 sekolah dasar sederajat, 119 sekolah menengah pertama sederajat dan 62 sekolah menengah atas sederajat yang diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka," ungkapnya.
Per 14 Februari 2021 kemarin Satgas COVID 19 melaporkan perkembangan kasus COVID 19 Kabupaten Kubu Raya berada pada zona kuning penyebaran Virus COVID-19 atau risiko rendah tandanya pembelajaran tatap muka segera dilaksanakan.
Baca Juga : Kubu Raya Kini Zona Kuning Pertanda Pembelajaran Tatap Muka Akan Segera Dimulai
Sebelumnya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meminta kepada sekolah yang diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin, 22 Februari 2021 untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan di Kubu Raya perdana melaksanakan belajar tatap muka Senin 22 Februari 2021 kemarin diharapkan menjadi angin segar bagi aktivitas kependidikan normal kembali walaupun pandemi belum berakhir.
Juknis yang terbit Jumat 19 Februari 2021 itu berisi hal – hal yang harus dipersiapkan sekolah sebelum menggelar kegiatan belajar mengajar, diantaranya satu meja atau satu bangku hanya boleh diduduki 1 peserta didik. Bila memungkinkan menggunakan pembatas plastik pada setiap meja belajar. Jam masuk sekolah dibagi dalam 2 waktu dengan rentang maksimal 2 jam, selebihnya digunakan untuk belajar di rumah.
Kemudian, sekolah
menyediakan disinfektan dan handsanitizer, tempat
cuci tangan dan sabun disediakan di depan
kelas, satu kelas satu tempat cuci tangan. Semua warga sekolah harus menggunakan
masker dan sekolah wajib menyiapkan masker cadangan minimal 30 persen dari
jumlah warga sekolah.
Menyediakan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap warga sekolah wajib mencuci tangan pakai sabun setelah melaksanakan kegiatan apapun.
Baca Juga : Kubu Raya Laksanakan PTM Mulai Senin 22 Februari 2021
Satuan pendidikan
wajib mendata kesiapan orang tua dan murid sebagai tindakan awal. Sebelum masuk
sekolah dan melaksanakan belajar tatap muka, semua warga sekolah wajib mengecek
suhu tubuh. Jika suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dan terdapat tanda –
tanda COVID 19, peserta didik diarahkan pulang ke rumah.
Selain itu, satuan
pendidikan harus berkoordinasi dengan komite sekolah mempersiapkan belajar
tatap muka. Kegiatan ekstra kurikuler dan praktek olah raga ditiadakan.
Pendidik dan
tenaga kependidikan wajib melakukan persiapan secara berkala bersama – sama. Persiapan
yang harus dilakukan sebelum melaksanakan pembelajaran itu diantaranya guru
harus hadir di sekolah 15 menit sebelum masuk sekolah, peserta didik hadir
maksimal 5 menit sebelum jam masuk belajar, semua warga sekolah wajib menjaga
jarak minimal 1,5 meter setiap saat.
Guru melakukan
pengecekan suhu tubuh setiap peserta didik yang hendak masuk ke kelas, mencuci
tangan atau menggunakan handsanitizer sebelum masuk ke kelas, salam di
lingkungan sekolah dilakukan tanpa bersentuhan, duduk antar peserta didik
minimal berjarak 1,5 meter.