KKP Selamatkan Ikan Langka Napoleon Hasil Tangkapan Ilegal
23 Feb 2021, 10:16 WIB
EDUKASIBORNEO, JAKARTA -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan dan melepasliarkan ikan
langka jenis napoleon yang ditangkap secara ilegal dan merusak di perairan
Kepulauan Menui, Sulawesi Tengah.
"Ikan napoleon
merupakan jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan
Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu
dilindungi pada ukuran 100 gram - 1.000 gram per ekor dan ukuran lebih besar
dari 3 kilo gram per ekor," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP
TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021.
Ia memaparkan ikan napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Menteri KKP Ingin Pastikan Nelayan Mendapat Uang Pensiun
KKP melalui Balai
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung telah melepasliarkan ikan
Napoleon (Cheilinus undulatus) di kawasan konservasi Teluk Moramo, Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Haeru Rahayu juga
menyampaikan pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga
kelestarian populasi ikan napoleon (C. undulatus) sebagai salah satu dari jenis
ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Kepala BPSPL Makassar, Andry
Indryasworo Sukmoputro menjelaskan ikan napoleon yang dilepasliarkan sebanyak 1
ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang standar 42 cm, panjang kepala 12 cm,
tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan berat 2,57 kg.
Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan Napoleon, namun pemanfaatannya mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan).
Baca Juga : KKP: Sekolah Vokasi Turut Dukung Produksi Udang Nasional
"Sesuai dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018, pemanfaatan jenis
ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan jenis ikan yang masuk dalam
daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)
yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Management
Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip,” terangnya.
Sebelumnya, KKP juga telah
menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis
yang dilindungi.
Ke-20 jenis ikan tersebut
antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai
pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis,
belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa. Selain itu, ikan batak, pasa,
selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi
besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.
Penetapan ini merupakan
tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES
(Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and
Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada
KKP.