mediaedukasiborneo.com — Komisi II DPR mengingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap independen dari kepentingan berbagai pihak, termasuk partai politik.
“DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota,” kata Arse.
Rapat evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP gelar secara tertutup pada 11 februari 2025. Hal itu bertalian dengan kewenangan baru DPR yang tertuang dalam revisi tata tertib terbaru.
Total ada 10 poin evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP. DPR terutama meminta agar DKPP memperbaiki mekanisme penyelesaian dan aduan perkara dengan adil dan transparan.
laporan tentang evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027 akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” ucap Adies.
poin hasil evaluasi Komisi II DPR kepada DKPP
1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
3. Mendorong DKPP RI memaksimalkan penerimaan pengaduan melalui elektronik call center dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP RI.