Materi PKn Kelas 11 Semester Genap Konsepsi Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
15 Jun 2022, 13:05 WIB
EDUKASIBORNEO, PONTIANAK – Materi Pelajaran PKn Kelas 12 semester genap dalam buku Modul
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan materi Konsepsi Wawasan Nusantara
sebagai Geopolitik Indonesia.
Definisi Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan nusantara berasal dari kata
wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas dalam Bahasa Jawa
yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi.
Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap
indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara.
Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak
antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara
dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra
Hindia dan Pasifik.
Kemudian, pada masa modern kata nusantara digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara pada dasarnya adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi wawasan nusantara menurut para ahli:
Berdasarkan GBHN 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wan Usman mengatakan bahwa, wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan
menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, secara sederhana
wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada
hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
(HANKAM).
Sebagai Wawasan nasional Indonesia, Menurut Wan Usman,
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3.
Hakikat dan Asas Wawasan Nusantara
Pada hakikatnya Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional.
Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan
aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh
demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan
perorangan.
Bangsa Indonesia dengan Wawasan Nusantaranya merupakan satu
kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah
nasional.
Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara
diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk
kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Adapun, asas wawasan nusantara tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Kepentingan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan
bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa
lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda.
Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa
dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan
kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih
baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan
Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan
kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran
Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita
serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang
enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus
dilakukan.
4. Solidaritas
Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang
lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas
kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat
mencapai sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi
bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis
oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi
tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika
kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur
berantakan.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan
nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.
Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi
ketatanegaran Republik Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak
terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional
dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
ramburambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau
daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan
dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat.
Nasionalisme yang tinggidisegala bidang demi tercapainya
tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa,
paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.