Materi PKn Kelas 12 Semester Genap Ancaman Terhadap Negara Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
15 Jun 2022, 20:39 WIB
EDUKASIBORNEO, PONTIANAK – Materi pelajaran PKn Kelas 12 semester genap dalam
buku modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Ancaman Terhadap Negara
Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Secara geografis posisi negara Indonesia yang berada
ditengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu
Asia dan Australia, serta berada diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia
dan Pasifik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada
pada posisi silang sangat sangat strategis.
Posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek
kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara
lain:
1. Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk
padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
2. Ideologi Indonesiat erletak antara komunisme di utara dan
liberalisme di selatan.
3. Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di
utara yakni Asia daratan bagian utara dan demokrasi liberal di selatan.
4. Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
Baca Juga : Materi PKn Kelas 10 Semester Genap Ancaman terhadap Integrasi Nasional RI
5. Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis
di utara dan masyarakat individualis di selatan.
6. Kebudayaan Indonesia di antara kebuadayaan timur di utara
dan kebudayaan barat di selatan
7. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia.
Ancaman Militer
Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan
keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata
dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berupa agresi atau invasi, pelanggaran
wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,
dan ancaman keamanan laut dan udara.
Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai
bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang
terendah.
Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar
dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang
dan menduduki wilayah Indonesia.
Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau
diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali,
yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya
cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah laut, ruang udara dan daratan Indonesia
oleh negara lain.
Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas
dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan
bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul
dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan
bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka
maupun secara tertutup.
Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang
sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara.
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami
sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal,
seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI.
Sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya
mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan
instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus
dilindungi.
Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan
perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari
setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung
oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.
Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh
agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari
negara lain.
Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan
menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah
dideteksi.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang
memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan
dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.
Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme
yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang
mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran
aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan
ditangani dengan cara-cara biasa.
Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh
teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti
perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman
militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia.
Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta
wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang
padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap
tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.
Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang
mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi
pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak
atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan
secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan.
Ancaman Non Militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan
faktor- faktor nonmiliter dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif
dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan
antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang
kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia.
Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
Salah satu ancaman non militer yang juga sangat berpengaruh ialah, inflasi.