Nikita tampaknya belum bisa bernapas lega. Sebab hingga hari ini , masih tertahan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan, Nikita Mirzani yang tetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025.
Kala itu, Ade Ary mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terkait kasus pemerasan dan atau TPPU Rp4 miliar.
Namun kini, masa penahanannya telah perpanjang penyidik Polda Metro Jaya hingga 40 hari ke depan.
“sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” (24/3/2025).
Penambahan waktu penahanan tersebut, merujuk pada mekanisme dalam proses penyidikan. Di mana, selama 40 hari ke depan penyidik akan mengumpulkan berkas perkara dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.
“Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP kitab Undang-Undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan,” kata Ade Ary.
“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” imbuhnya.
Sebelum penyidik memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani, pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly awalnya memberikan surat sebagai penjamin. Namun ia yang berada di bawah umur belum bisa melakukannya.
Pengamat hukum Deolipa Yumara mengatakan, kasus Nikita Mirzani memang sulit untuk mendapat penangguhan penahanan.
“Alasan nggak bisa? Karena kasusnya adalah pemerasan. Dia melukai orang lain baik secara fisik maupun psikis. (Kasus) Itu, sulit untuk dikabulkan penangguhan penahanannya,” papar Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara bahkan menyamakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani serupa dengan masalah yang juga sulit mendapat penangguhan penahanan.