Pemerintah Kucurkan Dana Abadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Capai 1 Triliyun, Teralokasi Dalam 3 Tahap
28 Jun 2022, 20:10 WIB
EDUKASIBORNEO, PONTIANAK – Kemendikbudristek bekerjasama Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan (LPDP) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-21: Dana Abadi
Perguruan Tinggi.
Dana Abadi Perguruan Tinggi merupakan wujud komitmen
pemerintah untuk mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi sehingga berdaya
saing dalam kancah persaingan global.
“Kemendikbudristek bekerja sama dengan LPDP menyediakan
alokasi pendanaan dari Dana Abadi Perguruan Tinggi untuk menunjang Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
Kemendikbudristek dan LPDP akan melakukan pemadanan (matching) terhadap
peningkatan dana abadi berupa dana pokok maupun investasi yang berhasil
digalang,” tutur Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya di
Kantor Kemendikbudristek, Jakata Senin, 27 Juni 2022.
Nadiem menjelaskan bahwa, alokasi pendanaan untuk peningkatan
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, menuju perguruan tinggi kelas dunia
terbagi ke dalam tiga periode alokasi pendanaan program.
Periode pertama, pada Kamis, 2 Juni 2022 sampai dengan Sabtu, 31 Desember
2022 dengan total dana 445 miliar.
Periode kedua, Minggu, 1 Januari 2023 sampai dengan Minggu, 31 Desember
2023 dengan total dana 350 miliar.
Terakhir, periode ketiga pada Senin, 1 Januari 2022 sampai
dengan Selasa, 31 Desember 2024 dengan total dana 500 miliar.
“Program Dana Abadi Perguruan Tinggi ditargetkan untuk PTNBH sebagai badan hukum yang dapat mengelola aset finansial secara independen. Setiap PTNBH harus memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal,” ujarnya.
Selain dana abadi perguruan tinggi, Merdeka Belajar Episode
ke-21 juga akan meluncurkan ekosistem penunjang berupa kebijakan dan sistem
guna membangun tata kelola perguruan tinggi yang berdaya saing global.
Kebijakan tersebut meliputi Kebijakan dan Sistem Penilaian
Angka Kredit Baru, Basis Data dan Informasi Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat (BIMA), Science and Tchnology Index versi 3 (SINTA), serta Sistem
WCU Analytics dan PTNBH Analytics.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat,
dan sektor swasta, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengejar ketertinggalan
pendanaan di pendidikan tinggi karena inovasi hanya dapat tercipta dengan
kolaborasi,” kata Mendikbudristek.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Indrawati menyatakan dukungannya terhadap pemanfaatan Dana Abadi Perguruan Tinggi
demi pemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan adanya Dana Abadi Perguruan Tinggi, Sri Mulyani
berharap akan memicu semakin banyak kolaborasi, inovasi, dan kreativitas di
perguruan tinggi.
“Terutama institusi berbadan hukum supaya mereka lebih maju
secara percaya diri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, perguruan tinggi harus menjadi pusat
pendidikan yang mencerahkan bangsa. Dengan demikian, Indonesia mempunyai
orang-orang terbaik yang terus memperbaiki tata kelola, sumber daya, mekanisme,
birokrasi, akuntabilitas dan hasil dari berbagai program atau kebijakan.
Dukungan Kemenkeu dalam peluncuran kebijakan ini, dikatakan Sri
Mulyani sebagai amanah bagi perguruan tinggi untuk mengelola pendidikan tinggi
di masa depan yang lebih baik lagi.
“Saya mengapresiasi seluruh kebijakan Merdeka Belajar dari
episode pertama hingga saat ini di tengah evaluasi program yang terus
dilakukan. Namun, kami dukung terus mendukung pengembangan kualitas pendidikan
di Indonesia dengan kuat dan penuh komitmen,” pungkasnya.