Polisi Tangkap Pencuri Satu Ton Ikan Patin di Rasau Jaya
23 Feb 2021, 14:14 WIB
EDUKASIBORNEO, PONTIANAK - Kepolisian
Sektor Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menangkap seorang pria
berinisial He (38) karena telah mencuri ikan patin sebanyak satu ton.
"Penangkapan terhadap
pelaku yang dilakukan oleh Bripka Andi Aso dan Briptu Wisnu Akbar tersebut
berlangsung dramatis, karena He sempat mencoba melakukan perlawanan saat hendak
dibekuk petugas kepolisian di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Senin 22
Februari 2021 malam," kata Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Dede Hasanudin di
Rasau Jaya, Selasa 23 Februari 2021.
Sehingga menurut dia,
anggota Polsek Rasau Jaya akhirnya mengeluarkan pistol untuk berjaga-jaga
karena situasi sudah mengancam keselamatan. Peristiwa itu pun menjadi tontonan
masyarakat setempat, hingga menimbulkan kemacetan di jalan.
"Pelaku He diduga telah mencuri satu ton ikan patin di keramba milik Edi di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, 26 Desember 2020 lalu," ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Kubu Raya Minta Dinas Terkait Membuat Sumur Atasi Karhutla
Dari pencurian itu korban
mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. Dan ia langsung membuat laporan ke Polsek
Rasau Jaya yang ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rasau Jaya dengan memerintahkan
anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan itu
diketahui bahwa pelaku pencurian itu adalah He (38) yang merupakan warga Batu
Ampar, Kubu Raya.
"Kami menangkap satu
orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum
Polsek Rasau Jaya," katanya.
Pencurian itu pertama kali
dilakukan pelaku Sabtu 26 Desember 2021, pukul 01.41 WIB. He memasuki lokasi
keramba ikan milik Edi atau tepat di pinggir Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas,
Desa Rasau Jaya Umum.
"Hasil penyelidikan di
lapangan, diketahui pelaku menggunakan perahu dan membawa pisau untuk memotong
tali keramba ikan. Kemudian jaring keramba ikan jenis Patin itu diseret untuk
dinaikkan ke perahu," ujarnya.
Namun karena tidak mampu
mengangkat jaring keramba ke perahunya, He melepaskan ikan-ikan seberat satu
ton itu ke Sungai Kapuas.
"Pelaku tidak mampu, karena berat mencapai satu ton. Kemudian pelaku membuang keramba beserta ikannya ke Sungai Kapuas," katanya.
Baca Juga : Sebanyak 118 Desa di Kubu Raya Nikmati Layanan CSM Bank Kalbar
Kemudian, He mengembalikan
perahu yang dipinjamnya dari warga. Ia kemudian pulang ke rumah
kontrakan di Pontianak dengan menumpang mobil.
Pemilik keramba yang
menyadari ada kejanggalan langsung mengecek CCTV. Dari situlah, diketahui
adanya pencurian ikannya dengan kerugian mencapai 40 juta.
"Dari CCTV itu, kami
mendapat petunjuk awal. Dan sesuai arahan Kapolsek, akhirnya pelaku berhasil
kami tangkap di simpang Yarsi saat dia keluar dari kawasan Beting, Kecamatan
Pontianak Timur," jelasnya.
Kini pelaku masih diamankan
di Mapolsek Rasau Jaya untuk menjalani pemeriksaan.