Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Dilindungi ke Jawa
23 Feb 2021, 11:41 WIB
EDUKASIBORNEO, PONTIANAK - Tim
gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Balai
Karantina Kelas I Pontianak, dan BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan
upaya pengiriman berbagai jenis burung dilindungi ke Pulau Jawa menggunakan
angkutan laut.
"Begitu kami mendapat
informasi akan ada pengiriman burung dilindungi, maka kami bersama Balai
Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)
Kalbar melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 110 ekor burung siap
dikirim ke Jawa melalui angkutan laut," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan
Dwikora Pontianak Iptu Wendi Sulistiono, di Pontianak, Senin 22 Februari 2021.
Dia menjelaskan, modus pelaku, yakni burung-burung itu dimasukkan dalam kardus, kemudian dimasukkan dalam keranjang buah dan masukkan lagi ke dalam sebuah truk jenis fuso dengan tujuan Pulau Jawa menggunakan transportasi laut.
Baca Juga : Satgas COVID-19 Pontianak Tutup Sementara XXI Ahmad Yani Mall
Sebanyak 110 ekor burung
tersebut, yakni burung kapas tembak satu ekor, kemudian burung kacer 102 ekor,
burung cucak hijau empat ekor, dan burung lovebird dua ekor. Satwa dilindungi
itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106
Tahun 2018, katanya pula.
"Untuk pemilik truk
fuso, sopir dan lainnya masih sedang kami dalami, karena hingga kini belum diketahui
pemiliknya," katanya.
Koordinator Pengawasan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak Joko Supriatno menyatakan, pengiriman atau pengangkutan burung-burung itu dilakukan secara ilegal, karena tanpa melampirkan dokumen dari pihak Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar.
Baca Juga : Wali Kota Pontianak Diminta Investigasi Lokasi Lahan Terbakar
"Karena pengiriman
satwa dilindungi atau burung itu tanpa dilengkapi dokumen, maka dilakukan
penyitaan dan selanjutnya akan dilepaskan ke habitat aslinya oleh BKSDA
Kalbar," ujarnya.
Sedangkan, proses hukum dan
langkah selanjutnya, diserahkan kepada pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora
Pontianak, katanya pula.