mediaedukasiborneo.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelaksanaan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka Hasto Kristiyanto.
Tessa Mahardhika Sugiarto untuk membantah tudingan tim hukum Hasto yang menyebut ada tindakan buru-buru dari penyidik guna menghindari proses Praperadilan.
KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai prosedur yang sudah terencana.
Tessa justru menyindir apabila penyidik ingin buru-buru, maka pelimpahan berkas perkara pada saat proses peradilan berlangsung pertama.
Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka,” ucap dia.
Adapun alasan pelimpahan berkas berlangsung pada hari ini kamis, terang dia, karena merupakan hasil akhir dari proses penyelidikan.
“Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” tutur Tessa.
“Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum itu berbuntut protes dari Hasto.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.